Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara
Konstitusi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
sudah memiliki konstitusi sejak kemerdekaan dari UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS
1950, sampai UUD 1945 hasil amandemen. Konstitusi negara tidak hanya sekedar
teks-teks yang tertuang dalam suatu naskah. Konstitusi diharapkan bisa hidup
dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain,
konstitusi benar-benar harus ditaati dan dijalankan oleh segenap komponen
negara.
Para
penyelenggara negara wajib taat dan melaksanakan semua yang digariskan oleh
konstitusi. Demikian juga halnya dengan warga negara harus taat pada
konstitusi. Ketaatan terhadap konstitusi ini diwujudkan dalam perilaku
konstitusional. Perilaku konstitusional adalah perilaku-perilaku yang
senantiasa berdasar dan hanya berpijak pada aturan-aturan penyelengaraan
bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Perilaku konstitusional juga dapat
diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan konstitusi negara. Sebaliknya,
perilaku inkonstitusional adalah perilaku yang menyimpang dari konstitusi
negara.
Sebagai warga
negara yang baik adalah warga negara yang memiliki kesetiaan terhadap bangsa
dan negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi negara, kesetiaan
terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, maka setiap warga
Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang
mempunyai makna berperilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD),
mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung
didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi
dilanggar.
Perilaku konstitusional
wajib dimiliki dan diterapkan oleh semua warga negara, karena perilaku
konstitusional dapat menciptakan keadaan yang tertib, disiplin, dan sesuai
dengan hukum.
Berikut adalah contoh
sikap konstitusional :
A.
Perilaku
Konstitusional Bagi Penyelenggaraan Negara
Berdasarkan konstitusi
yang berlaku di Indonesia saat ini penyelenggaraan Nagara dilaksanakan oleh
lembaga-lembaga Negara meliputi : MPR, Presiden, Kementrian Negara, DPR, DPD,
KPU, Badan Pemeriksa Keuangan, MA, MK, TNI, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Lembaga-lembaga
penyelenggara Negara tersebut melaksanakan tugas atau kewajibannya berdasarkan
wewenang yang dimiliki berdasarkan ketetapan konstitusi lain :
1. MPR
·
Mengubah
dan menetapkan UUD
·
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden
·
Memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
·
Mengubah
dan menetapkan UUD
·
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden
·
Memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
2.
Presiden
dan Kementrian Negara
·
Tidak
pernah menghianati Negara
·
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai Pres dan Wapres
·
Mengajukan
rancangan UU kepada DPR
3.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·
Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
·
Membentuk undang-undang
·
Membahas rancangan undang-undang bersama dengan
Presiden
4.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
·
Mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi
daerah, hubungan antar pusat dan daerah
·
Pembentukan dan pemekaran atau penggabungan
daerah, dan lain-lain kepada DPR
5.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
·
Menyelenggarakan pemilu yang langsung, bebas,
rahasia, jujur, dan adil
6.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
·
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Negara
·
Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR,
DPD, DPRD
7.
Mahkamah Agung (MA)
·
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
8.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Memutuskan sengketa kewenangan yang
diberikan UUD
·
Memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan
tentang hasil pemilihan umum
9.
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Kesatuan Republik Indonesia
·
Mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan
serta kedaulatan Negara
·
Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat
B. Perilaku Konstitusional Warga Negara
1.
Mengakui
dan menghargai hak-hak asasi orang lain.
2.
Mematuhi
dan menaati peraturan yang berlaku, baik peraturan lalu lintas, sekolah, dan
lain sebagainya.
3.
Tidak main
hakim sendiri.
4.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
5.
Adanya
keterbukaan dan etika dalam menghadapi suatu permasalahan.
6.
Mengembangkan
sikap sadar dan rasional.
7.
Menjalin
persatuan dan kesatuan melalui berbagai kegiatan.
8.
Pelaksanaan
pemilihan umum secara transparan, jujur, adil, dan bebas, serta sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
9.
Pengambilan
keputusan dengan musyawarah atau pemungutan suara, tidak dengan money politic, suap, kolusi, dan
intimidasi.
10. Pelaksanaan demonstrasi atau aksi-aksi
secara damai bukan dengan kekerasan, infiltrasi, atau revolusi.
11. Membayar pajak tepat waktu
12. Ikut melaksanakan pembelaan negara
sesuai dengan kemampuan, hak dan kewajiban.
13. Memberikan kritik atau saran kepada
pemerintah melalui wakil rakyat.
Berikut adalah contoh
perilaku inkonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara :
1.
Melanggar
apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah
ditetapkan di dalam konstitusi.
2.
Menyalahgunakan
konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya
diri sendiri (korupsi).
Perilaku konstitusional harus
dilaksanakan oleh penyelenggara dan warga negara secara seimbang. Untuk
mengembangkan perilaku konstitusional, pertama kali dengan mengetahui dan
memahami aturan-aturan penyelenggaraan negara yang tecantum dalam UUD 1945.
Oleh karena itu, sosialisasi UUD 1945 kepada seluruh warga negara harus
dilaksanakan secara efektif melalui kegiatan pembelajaran di sekolah.
sangat membantu
BalasHapusterima kasih
Mohon dikoreksi kembali materinya...
BalasHapusTerutama pada bagian Mahkamah Agung (MA)...
Thanks untuk infonya
BalasHapusterima kasih
BalasHapusthanks atas infonya
BalasHapusterima kasih
BalasHapussangat membantu terima kasih
BalasHapus