Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara



            Konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, bangsa Indonesia sudah memiliki konstitusi sejak kemerdekaan dari UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950, sampai UUD 1945 hasil amandemen. Konstitusi negara tidak hanya sekedar teks-teks yang tertuang dalam suatu naskah. Konstitusi diharapkan bisa hidup dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain, konstitusi benar-benar harus ditaati dan dijalankan oleh segenap komponen negara.
          Para penyelenggara negara wajib taat dan melaksanakan semua yang digariskan oleh konstitusi. Demikian juga halnya dengan warga negara harus taat pada konstitusi. Ketaatan terhadap konstitusi ini diwujudkan dalam perilaku konstitusional. Perilaku konstitusional adalah perilaku-perilaku yang senantiasa berdasar dan hanya berpijak pada aturan-aturan penyelengaraan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Perilaku konstitusional juga dapat diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan konstitusi negara. Sebaliknya, perilaku inkonstitusional adalah perilaku yang menyimpang dari konstitusi negara.
          Sebagai warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berperilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi dilanggar.
         

         
Perilaku konstitusional wajib dimiliki dan diterapkan oleh semua warga negara, karena perilaku konstitusional dapat menciptakan keadaan yang tertib, disiplin, dan sesuai dengan hukum.
Berikut adalah contoh sikap konstitusional :
A.   Perilaku Konstitusional Bagi Penyelenggaraan Negara
Berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini penyelenggaraan Nagara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara meliputi : MPR, Presiden, Kementrian Negara, DPR, DPD, KPU, Badan Pemeriksa Keuangan, MA, MK, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lembaga-lembaga penyelenggara Negara tersebut melaksanakan tugas atau kewajibannya berdasarkan wewenang yang dimiliki berdasarkan ketetapan konstitusi lain :
1.     MPR
·           Mengubah dan menetapkan UUD
·         Melantik Presiden dan Wakil Presiden
·         Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
·         Mengubah dan menetapkan UUD
·         Melantik Presiden dan Wakil Presiden
·         Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
2.    Presiden dan Kementrian Negara
·           Tidak pernah menghianati Negara
·           Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai Pres dan Wapres
·           Mengajukan rancangan UU kepada DPR
·           Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU


3.     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·                Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
·                Membentuk undang-undang
·                Membahas rancangan undang-undang bersama dengan Presiden
4.     Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
·                Mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah
·                Pembentukan dan pemekaran atau penggabungan daerah, dan lain-lain kepada DPR
5.     Komisi Pemilihan Umum (KPU)
·                Menyelenggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil
6.     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
·                Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
·                Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD
7.     Mahkamah Agung (MA)
·                Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
8.     Mahkamah Konstitusi (MK)
          Memutuskan sengketa kewenangan yang diberikan UUD
·                Memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum
9.     Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia
·                Mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta kedaulatan Negara
·                Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat




B.  Perilaku Konstitusional Warga Negara
1.     Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain.
2.    Mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku, baik peraturan lalu lintas, sekolah, dan lain sebagainya.
3.    Tidak main hakim sendiri.
4.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
5.    Adanya keterbukaan dan etika dalam menghadapi suatu permasalahan.
6.    Mengembangkan sikap sadar dan rasional.
7.    Menjalin persatuan dan kesatuan melalui berbagai kegiatan.
8.    Pelaksanaan pemilihan umum secara transparan, jujur, adil, dan bebas, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9.    Pengambilan keputusan dengan musyawarah atau pemungutan suara, tidak dengan money politic, suap, kolusi, dan intimidasi.
10. Pelaksanaan demonstrasi atau aksi-aksi secara damai bukan dengan kekerasan, infiltrasi, atau revolusi.
11.  Membayar pajak tepat waktu
12. Ikut melaksanakan pembelaan negara sesuai dengan kemampuan, hak dan kewajiban.
13. Memberikan kritik atau saran kepada pemerintah melalui wakil rakyat.

Berikut adalah contoh perilaku inkonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara :
1.     Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
2.    Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).

Perilaku konstitusional harus dilaksanakan oleh penyelenggara dan warga negara secara seimbang. Untuk mengembangkan perilaku konstitusional, pertama kali dengan mengetahui dan memahami aturan-aturan penyelenggaraan negara yang tecantum dalam UUD 1945. Oleh karena itu, sosialisasi UUD 1945 kepada seluruh warga negara harus dilaksanakan secara efektif melalui kegiatan pembelajaran di sekolah.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Drama Nyi Roro Kidul kelas XI

CETIK KERIKAN GONG